Pemerintah Akan Kenakan Pajak Untuk Pembelian E-commerce Luar Negeri

Pertumbuhan E-commerce memang terus berkembang dengan sangat pesat. Dengan pertumbuhan yang semakin cepat ini, kini semakin banyak orang yang memanfaatkan E-commerce untuk membeli segala sesuatu secara online.

Di Indonesia sendiri, ada banyak perusahaan yang kini memusatkan pada E-c0mmerce. Jumlah konsumen E-commerce yang semakin meningkat membuat berbagai perusahaan berusaha mencuri hati para calon kostumer untuk mendapatkan keuntungan.

Masyarakat Indonesia sendiri saat ini disuguhi banyak macam E-commerce. Semakin banyaknya pilihan ini tentu memberikan keuntungan tersendiri bagi calon kustomer dan tak sedikit pula masyarakat Indonesia yang mulai sering membeli dari E-commerce luar negeri.

Dengan semakin pesatnya jumlah pembelian E-commerce dari luar negeri, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menerapkan tarif kena pajak bagi pembelian E-commerce luar negeri(impor) senilai minimal $75 untuk komulatif dalam kuota perhari-nya. Jadi pembeli yang membeli produk E-commerce dari luar negeri akan dikenakan pajak sebesar 7.5 persen dari total harga yang ia beli dari E-comemrce luar negeri bila produk yang dibeli bertotal minimal $75 dalam satu hari. Peraturan ini akan mulali diterapkan pada Oktober 2018.

Barang yang dibeli juga akan dikenakan PPN

Selain memberi pajak 7.5 persen untuk barang masuk tadi, pemerintah juga memberikan aturan untuk menerapkan Pajak Penambahan Nilai(PPN) sebesar 10 persen bagi yang memiliki NPWP, dan 20 persen bagi yang tidak memiliki NPWP untuk barang yang dibeli dari luar.

Ada pun kebijakan ini diambil oleh pemerintah Indonesia lantaran banyak oknum yang memanfaatkan kelemahan regulasi tentang pembelian barang dari luar melalui E-commerce dengan membagi pengiriman jadi beberapa tahap.

Regulasi sebelumnya hanya menghitung barang pertransaksi bukan total transaksi harian seperti yang akan diterapkan nanti.

Kecurangan oknum dalam memanfaatkan regulasi ini tentu merugikan negara karena melewati bea masuk untuk barang yang memiliki nilai diatas ketentuan. Dengan diterapkannya aturan baru ini, masyarakat Indonesia yang ingin bertransaksi ke E-Commerce luar harus menghitung kembali pajak yang harus dikeluarkan untuk membeli barang yang dijual dari E-commerce luar.

Penerapan ini juga tentu membuat konsumen Indonesia yang sering berbelanja di luar akhirnya lebih memilih bertransaksi pada E-commerce lokal.