Profile

Awalnya bernama PT (Persero) Kliring dan Jaminan Bursa Komoditi?? (KJBK) yang didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984, dengan layanan usaha melakukan registrasi atas pasar fisik komoditas karet, kopi dan kuota tekstil.?? Yang kemudian berubah nama menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau lebih dikenal dengan sebutan PT KBI?? (Persero) pada tanggal 18 Juni 2001,?? dengan persetujuan dari Departemen?? Kehakiman dan Hak Azasi?? Manusia RI?? sesuai No.C-02157ht.01.04.2001. Adapun ijin usaha sementara penyelenggaraan Lembaga Kliring Berjangka, sesuai surat No.01/VII/2000 tanggal 14 Juli 2000. Operasionalisasi perusahaan sebagai Lembaga Kliring Berjangka pada tanggal 15 Desember?? 2000, dengan kontrak berjangka yang dikliringkan dan dijamin penyelesaiannya adalah CPO, kopi dan olein.
Tanggal 04 September 2001, melalui Surat Keputusan?? Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) No.128/BAPPEBTI/IX/2001, memperoleh ijin usaha definitif sebagai Lembaga Kliring Berjangka dan berdasarkan Surat Keputusan tersebut PT KBI (Persero) dapat menjalankan fungsinya yaitu kliring dan penjaminan, penyelesaian atas seluruh transaksi kontrak berjangka di Bursa yang didaftarkan oleh Anggota Kliring.
PT KBI (Persero) mendapat pengesahan perubahan anggaran dasar dari Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia?? RI No.C-28936ht.01.04 tahun 2003 tentang Perluasan Jasa Layanan Perusahaan yang juga dapat melayani Kliring dan Penjaminan Penyelesaian Transaksi Bursa/Pasar Komoditi (Fisik) dan Sistem Resi Gudang, pada tanggal 11 Nopember 2003.
Pada tanggal 18 Oktober 2004, sesuai?? SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan?? RI No650/MPP/KEP/10/2004 tentang?? Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan Fisik Segera (Spot) dan Penyerahan Kemudian (Forward)?? Komoditi?? Agro, yang memberikan peluang bagi PT KBI (Persero) untuk mengkliringkan dan melakukan penjaminan penyelesaian transaksi?? yang?? terjadi di Pasar Lelang Spot-Forward.
Sesuai SK BAPPEBTI No.55/BAPPEBTI/KP/I/2005 tanggal 27 Januari 2005, tentang Sistem Perdagangan Alternatif (SPA),?? PT KBI (Persero) mendapat tugas untuk melayani kliring dan penyelesaian transaksi atas Kontrak?? Berjangka Derivatif ?? Indeks dan Mata Uang Asing.
Dan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.48, tanggal 28 Desember 2006 PT KBI (Persero) mendapat tambahan Penyertaan Modal Negara sebesar Rp82 miliar.
Selanjutnya PT KBI (Persero) memperoleh persetujuan sebagai Pusat Registrasi?? sesuai SK BAPPEBTI No.03/BAPPEBTI/Kep-SRG/SP/PUSREG/6/2009, pada tanggal 16 Juni 2009?? dan kemudian pada tanggal 08 Desember 2009 PT KBI (Persero) ditetapkan oleh BAPPEBTI sebagai Pengelola (administrator) Sistem Pengawasan Tunggal SPA sesuai surat No.644/BAPPEBTI/12/2009.