Layanan

Pasar fisik komoditas mempunyai tujuan untuk memberikan kesempatan bagi penjual dan pembeli untuk dapat melakukan transaksi komoditas secara langsung dengan lebih transparan, karena selama ini penjual (khususnya petani) adalah pihak yang selalu dirugikan karena tidak mempunyai akses dan tidak mengetahui harga komoditas di pasaran sehingga pada saat dijual harga komoditasnya selalu di bawah harga pasar. Mekanisme transaksi yang dipergunakan di pasar fisik komoditas direncanakan dilakukan secara lelang, sehingga memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dan harga yang tertinggilah yang akan menjadi pemenangnya.

Penyelenggaraan Pasar fisik komoditas direncanakan dilakukan secara terorganisir didukung dengan penggunaan Teknologi Informasi secara on-line dan real time. Operasional kegiatan dilakukan setiap hari dan dilakukan dengan sistem lelang serta terbagi dalam 2 sesi perdagangan spot/forward dan ditambah 1 sesi perdagangan tunai. Diharapkan nantinya pasar fisik komoditas ini dapat bersinergi atau terintegrasi dengan pasar forward Dinas Indag yang sudah berjalan saat ini. Di samping itu transaksi di pasar fisik komoditas ini akan didukung dengan penjaminan penyelesaian transaksi guna mencegah dan menanggulangi gagal bayar dan gagal serah.

Berdasarkan perihal tersebut di atas, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) telah melakukan penjajakan dengan beberapa pihak swasta untuk mengembangkan pasar fisik komoditas di Indonesia. Dari hasil penjajakan dan pembahasan dengan calon penyelenggara pasar fisik komoditas, muncullah kebutuhan adanya lembaga independen yang akan melakukan fungsi kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi komoditas yang terjadi di pasar fisik komoditas.

Dalam pengembangan pasar fisik komoditas ini, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mendasarkan pada Anggaran Dasar Perseroan dan SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 650/MPP/Kep/10/2004 tanggal 18 Oktober 2004 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pasar Lelang dengan Penyerahan Kemudian (Forward) Komoditi Agro.

Pasar fisik komoditas ini dapat berfungsi sebagai pasar sekunder bagi transaksi Sistem Resi Gudang serta dalam jangka panjang harga yang terbentuk di pasar fisik secara harian dapat digunakan sebagai referensi harga baik untuk settlement price di Pasar Berjangka Komoditi maupun acuan?? harga yang diperlukan perbankan dalam pembiayaan Sistem Resi Gudang.

PT KBI (Persero) telah mengajukan permohonan persetujuan kepada BAPPEBTI sesuai surat Direksi?? No.4541/Sekr-KBI/III/2010, untuk melakukan penjaminan transaksi di Pasar Fisik Komoditas dan telah membuat draft peraturan dan tata tertib penjaminan di pasar fisik komoditas dan menyampaikannya kepada BAPPEBTI.?? Dan pada tanggal 15 Oktober 2010?? PT KBI (Persero)?? telah mendapatkan persetujuan tersebut, sesuai SK No. 14/BAPPEBTI/PER-PL/10/2010 tentang Persetujuan sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan pasar lelang dengan penyerahan kemudian (forward). Di dalam industri pasar fisik komoditas ini, PT KBI (Persero) akan bertindak sebagai pihak yang menjamin penyelesaian transaksi yang terjadi di Pasar Fisik Komoditas baik transaksi komoditi?? Spot maupun forward?? dan?? berfungsi sebagai kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi kontrak Lelang yang dilakukan oleh anggota Penjaminan di Pasar Fisik Komoditas yang telah bekerjasama dengan beberapa Pasar Fisik Komoditas yang ada.