Dalam menanggapi Daftar rekapitulasi 28 Broker atau agen broker ilegal (versi Bappebti), Kepala Biro Hukum Bappebti Alfons Samosir mengatakan broker dan introducing broker (IB) pialang asing itu tersandung legalitas kegiatan perdagangan derivatif di Indonesia, yang sedang dipikirkan bagaimana caranya mereka dilegalkan. Namun sebelum diberi kesempatan untuk legal, semua proses hukum harus selesai.
UU No.10/2011 atau amandemen UU No.32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi telah mengatur aktivitas sistem perdagangan alternatif (SPA) atau OTC derivatives, yaitu Perdagangan Bilateral dengan penarikan margin yang didaftarkan ke lembaga kliring. Berdasarkan regulasi, semua pihak dilarang menawarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah dan kontrak derivatif kecuali mengantongi izin Bappebti. Otoritas bursa komoditas sangat detail mengenai ini, hingga iklan dan seminar pun diatur.
Menurut Roy Sembel, Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), izin memang bukan jaminan akhir bahwa pelanggaran akan hilang. Pialang terdaftar pun terkadang melanggar dan diterpa pengaduan. Setiap minggu menerima pengaduan minimal ada satu. Pengaduan itu terdiri dari tiga tipe. Pertama,pengaduan pialang liar yang berada di luar kewenangan BBJ sehingga hanya bisa dilempar ke tim satuan tugas (satgas) waspada investasi lintas regulator. Kedua, pengaduan pialang resmi yang namanya dicatut untuk menipu.
Ini dialami direktur utama yang namanya dicatut menaramas-invest.com untuk memainkan skema high yield investment program (HYIP). Ketiga, pengaduan pialang terdaftar, tetapi produknya bermasalah atau tidak resmi, yang dilaporkan ke Bappebti. Lagipula, regulator bersama bursa dan PT Kliring Berjangka Indonesia secara rutin melakukan audit, minimal setengah anggota bursa tiap tahun untuk mencegah fraud.
Hasilnya, ‘nyawa’ PT Cayman Trust Futures dicabut pada 2008 karena menempatkan dana nasabah di rekening perusahaan dan dipakai untuk kepentingan operasional dan memanipulasi laporan bulanan kepada Bappebti dan BBJ serta KBI. Demikian juga ‘nyawa’ PT Masterpiece Futures pada 2010 dan PT Discovery Futures-saudara kandung PT Discovery Indonesia yang terkait dengan aliran dana kasus PT Elnusa Tbk tahun lalu. Audit serupa tidak mungkin menerpa broker ilegal. Jadi wajar, Bappebti mengingatkan masyarakat dengan merilis daftar versi mereka, meski akhirnya menuai protes karena mereka jugalah pemegang kunci penentu status legal tertuduh.